KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali mulai menggodok peraturan daerah yang akan menarik retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Rencananya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung rencana kebijakan tersebut. Ia bilang, pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Bali ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.
Kemenparekraf Dukung Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali mulai menggodok peraturan daerah yang akan menarik retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Rencananya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung rencana kebijakan tersebut. Ia bilang, pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Bali ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.