Kemenparekraf Dukung Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali mulai menggodok peraturan daerah yang akan menarik retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Rencananya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung rencana kebijakan tersebut.

Ia bilang, pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Bali ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.


"Tujuannya baik, agar wisman yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya," ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/7).

"Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan," imbuhnya.

Baca Juga: Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Mulai Tahun 2024

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Ia menyampaikan, biaya retribusi tersebut ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

"Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan," kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.

"Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," tandasnya.

Sebagai informasi, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan begitu, retribusi daerah memiliki perbedaan dengan pungutan pajak daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari