KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I.G. A Dewi Hendriyani mengatakan, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dilaksanakan. Pasalnya kini aturan tersebut masih dalam kajian oleh kementerian dan lembaga terkait. "Masih dalam kajian K/L, seperti Kemenkumham, OJK, dan asosiasi lembaga keuangan bank dan non-bank," kata Dewi, Minggu (28/8). Ia menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih mengkaji bagaimana prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Selain itu OJK juga disebut tengah mengkaji bagaimana aturan teknis dari implementasi nantinya.
Kemenparekraf: Implementasi PP 24 Tahun 2022 Masih dalam Kajian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I.G. A Dewi Hendriyani mengatakan, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dilaksanakan. Pasalnya kini aturan tersebut masih dalam kajian oleh kementerian dan lembaga terkait. "Masih dalam kajian K/L, seperti Kemenkumham, OJK, dan asosiasi lembaga keuangan bank dan non-bank," kata Dewi, Minggu (28/8). Ia menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih mengkaji bagaimana prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Selain itu OJK juga disebut tengah mengkaji bagaimana aturan teknis dari implementasi nantinya.