Kemenpera Bentuk Tim untuk Revisi UU Perumahan



JAKARTA. Menteri Perumahan, Suharso Monoarfa menyatakan Kementerian Perumahan Rakyat akan membentuk tim kecil untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (RUU Perkim). Suharso mengharapkan dengan adanya revisi UU Perkim dapat menjamin masyarakat mendapatkan tempat tinggal di hunian yang layak dan dilengkapi dengan lingkungan yang sehat, aman, teratur dan berkelanjutan.

Dalam penyusunan UU Perkim, setidaknya ada beberapa perbedaan substansi antara UU No. 4 tahun 1992 dengan RUU Perubahan. Perbedaan itu antara lain dalam hal pembahasan pengadaan tanah, pembiayaan, kepemilikan orang asing, kepastian bermukim serta kelembagaan.

”Dalam RUU Perubahan terkait Perkim kami tetap mendorong pemerintah daerah menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu juga peningkatan akses dan daya beli masyarakat melalui pembentukan badan/lembaga pembiayaan serta kemudahan dan atau bantuan insentif berupa perpajakan dan perizinan serta kepemilikan rumah,” kata Suharso lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (19/7).


Sementara itu, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkuat program pembangunan perumahan secara nasional. Dalam hal ini, DPD akan turut membantu Kemenpera dalam pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman.

”Komite II DPD RI mengharapkan agar Kementerian Perumahan Rakyat mengedepankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sehingga hal-hal yang berhubungan dengan peran serta daerah dapat terakomodasi dalam RUU tentang Perumahan dan Permukiman,” ujar Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.