JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengaku kesulitan untuk mencapai target realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi di tahun 2010. Hingga akhir November, Kemenpera baru berhasil mewujudkan sekitar 70% atau 125.000 unit dari target 180.000 unit. Hal ini diungkapkan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, saat ditemui di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhir pekan lalu. Menurut Suharso, salah satu kendala tersendatnya realisasi KPR diakibatkan adanya perubahan APBN-P 2010. "Ada pelambatan karena harus menyesuaikan tata cara dan tata kelola secara internal," ujarnya. Penyesuaian juga mengakibatkan dana yang dianggarkan Kemenpera sejumlah Rp 2,6 triliun dalam APBN-P 2010, baru turun sejumlah Rp 1,6 triliun. "Sisanya baru pertengahan Desember ini turun," tambahnya. KPR bersubsidi diberikan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses kredit dengan suku bunga lebih rendah yang selama masa kredit. Dengan skema FLPP, uang muka pembangunan properti tidak ditanggung oleh pihak bank tetapi menggunakan dana pemerintah atau FLPP sehingga risiko terhadap perubahan suku bunga tidak ditanggung oleh pihak bank melainkan dijamin oleh ketersediaan dana FLPP ini. Mekanismenya, Kementerian Perumahan mengajukan usulan kepada Departemen Keuangan untuk mencairkan dana FLPP ini dan kemudian bank yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama FLPP inilah yang akan menjadi pelaksana teknisnya.
Kemenpera : Sulit capai target penyaluraan subsidi KPR
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengaku kesulitan untuk mencapai target realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi di tahun 2010. Hingga akhir November, Kemenpera baru berhasil mewujudkan sekitar 70% atau 125.000 unit dari target 180.000 unit. Hal ini diungkapkan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, saat ditemui di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhir pekan lalu. Menurut Suharso, salah satu kendala tersendatnya realisasi KPR diakibatkan adanya perubahan APBN-P 2010. "Ada pelambatan karena harus menyesuaikan tata cara dan tata kelola secara internal," ujarnya. Penyesuaian juga mengakibatkan dana yang dianggarkan Kemenpera sejumlah Rp 2,6 triliun dalam APBN-P 2010, baru turun sejumlah Rp 1,6 triliun. "Sisanya baru pertengahan Desember ini turun," tambahnya. KPR bersubsidi diberikan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses kredit dengan suku bunga lebih rendah yang selama masa kredit. Dengan skema FLPP, uang muka pembangunan properti tidak ditanggung oleh pihak bank tetapi menggunakan dana pemerintah atau FLPP sehingga risiko terhadap perubahan suku bunga tidak ditanggung oleh pihak bank melainkan dijamin oleh ketersediaan dana FLPP ini. Mekanismenya, Kementerian Perumahan mengajukan usulan kepada Departemen Keuangan untuk mencairkan dana FLPP ini dan kemudian bank yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama FLPP inilah yang akan menjadi pelaksana teknisnya.