KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian proaktif untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Fasilitas ini mendorong agar pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Kemenperin Ajak Industri Kecil Maksimalkan Potensi Belanja Pemerintah dan BUMN
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian proaktif untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Fasilitas ini mendorong agar pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.