JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) enam produk minuman. Yakni, sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu evaporasi (susu kental tawar), susu UHT, es krim, dan teh celup. "SNI revisi ini masih dalam tahap penyusunan konsep. Kami sudah minta bantuan balai besar industri," ujar Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Warsono, Senin (15/3). Kemenperin membahas revisi SNI enam produk itu berdasarkan usulan para pelaku industri minuman. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra mengatakan, industri minuman ringan mengusulkan revisi SNI itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar kesehatan. Sebab, seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah. "Poin-poin yang direvisi adalah yang masuk dalam kategori keamanan pangan. Tujuannya untuk melindungi konsumen," ujar Farchat.
Kemenperin akan Revisi SNI Enam Produk Minuman
JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) enam produk minuman. Yakni, sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu evaporasi (susu kental tawar), susu UHT, es krim, dan teh celup. "SNI revisi ini masih dalam tahap penyusunan konsep. Kami sudah minta bantuan balai besar industri," ujar Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Warsono, Senin (15/3). Kemenperin membahas revisi SNI enam produk itu berdasarkan usulan para pelaku industri minuman. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra mengatakan, industri minuman ringan mengusulkan revisi SNI itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar kesehatan. Sebab, seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah. "Poin-poin yang direvisi adalah yang masuk dalam kategori keamanan pangan. Tujuannya untuk melindungi konsumen," ujar Farchat.