Kemenperin Aktif Sosialisasi Permenperin SNI Wajib Produk Industri



KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya strategis ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia, sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Kepala BSKJI mengemukakan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.


Pada Senin (14/10), Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

“Saya berharap bahwa melalui acara ini, kita semua dapat semakin memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, juga diselenggarakan talk show yang menghadirkan tiga narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI).

“Diskusi dalam talk show ini berfokus pada penerapan standardisasi industri di berbagai sektor dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Sri Bimo Pratomo. Para narasumber juga membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian dan upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam memastikan standardisasi yang berkelanjutan.

Selain sosialisasi dan talk show, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia.

”Pameran ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian kesesuaian dan penerapan SNI di lapangan, serta memperlihatkan produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut,” tutur Bimo. Pameran ini diharapkan pula dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya standardisasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk industri.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.

Baca Juga: Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Selanjutnya: Stellantis Merambah Pasar Asia Tenggara, Luncurkan SUV Listrik Leapmotor di Malaysia

Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Berbarengan dengan Pepaya, Ada Efek Buruknya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
TAG: