KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terhadap Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak negatif pada perekonomian dan keberlangsungan industri tembakau. Merri menyoroti bahwa industri tembakau mempekerjakan lebih dari 537.000 tenaga kerja langsung dan mendukung mata pencaharian sekitar 6 juta orang, termasuk petani tembakau dan cengkeh.
Kemenperin Angkat Bicara Soal Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terhadap Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak negatif pada perekonomian dan keberlangsungan industri tembakau. Merri menyoroti bahwa industri tembakau mempekerjakan lebih dari 537.000 tenaga kerja langsung dan mendukung mata pencaharian sekitar 6 juta orang, termasuk petani tembakau dan cengkeh.