KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menindak tegas perusahaan industri yang telah memperoleh izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) tidak tertib jalankan protokol kesehatan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan selama masa PSBB, perusahaan industri yang memiliki IOMKI wajib untuk memberikan pelaporan operasional dan mobilitas kegiatan industri lewat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seminggu sekali. Baca Juga: Kemenperin bareng Shopee maksimalkan potensi IKM fesyen muslim tanah air
Kemenperin bakal cabut izin operasional industri yang tidak tertib protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menindak tegas perusahaan industri yang telah memperoleh izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) tidak tertib jalankan protokol kesehatan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan selama masa PSBB, perusahaan industri yang memiliki IOMKI wajib untuk memberikan pelaporan operasional dan mobilitas kegiatan industri lewat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seminggu sekali. Baca Juga: Kemenperin bareng Shopee maksimalkan potensi IKM fesyen muslim tanah air