KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana memperluas implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu bagi sektor industri di luar 7 sektor yang telah ditetapkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang penerapan harga gas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang merupakan regulasi turunan dari Perpres 40/2016. Dalam beleid tersebut, 7 sektor penerima manfaat harga gas US$ 6 per mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kemenperin bakal terapkan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi industri lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana memperluas implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu bagi sektor industri di luar 7 sektor yang telah ditetapkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang penerapan harga gas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang merupakan regulasi turunan dari Perpres 40/2016. Dalam beleid tersebut, 7 sektor penerima manfaat harga gas US$ 6 per mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.