Kemenperin Bantah Penambahan Kuota Impor 150.000 Ton Gula Kristal Mentah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk industri gula rafinasi pada 2026.

Penegasan ini disampaikan Kemenperin menyusul pemberitaan mengenai importasi GKM sebanyak 150.000 ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, volume pasokan bahan baku untuk industri gula rafinasi tahun ini masih mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.


Baca Juga: Rencana Danantara Bentuk BUMN Tekstil Terintegrasi Disorot, Ini Sederet Catatannya

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, alokasi bahan baku industri gula rafinasi pada 2026 justru mengalami penurunan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan adanya reformulasi pada sejumlah industri seiring pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pada 2025, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar) mencapai 99,99% dari alokasi.

Kemenperin juga menegaskan bahwa GKR hasil pengolahan GKM impor hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri dan tidak boleh masuk ke pasar konsumen umum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Aturan ini memberikan ruang bagi industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku, dengan ketentuan GKR yang dihasilkan hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.

Baca Juga: Indonesia dan Sejumlah Negara Genjot Biofuel, Produksi Global Diprediksi Naik 70%

Dia menambahkan, gula merupakan komoditas yang berada dalam pengawasan pemerintah. Pengaturannya mencakup GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP), sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Kemenperin menyatakan akan terus menjaga tata kelola peredaran gula, termasuk memastikan distribusi GKR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News