KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi impor alat elektronik. Adapun aturan ini dimaksudkan guna meningkatkan produksi dan penggunaan produk elektronik dalam negeri. Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, menurut data OEC World, pada tahun 2022 ekspor produk elektronik Indonesia mencapai US$ 17,4 miliar sedangkan impor hingga US$ 24,7 miliar sehingga terdapat defisit US$ 8,3 miliar.
Kemenperin Batasi Impor Elektronik, Begini Untung Ruginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi impor alat elektronik. Adapun aturan ini dimaksudkan guna meningkatkan produksi dan penggunaan produk elektronik dalam negeri. Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, menurut data OEC World, pada tahun 2022 ekspor produk elektronik Indonesia mencapai US$ 17,4 miliar sedangkan impor hingga US$ 24,7 miliar sehingga terdapat defisit US$ 8,3 miliar.