KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga batubara US$ 90 per ton rupanya belum benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku usaha industri semen. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Wiwik menjelaskan, Kepmen yang berakhir pada 31 Maret 2022 ini pun rupanya belum dinikmati oleh seluruh industri semen. "Memang masih ada beberapa perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).
Kemenperin Beberkan Kendala Pasokan Batubara untuk Industri Semen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga batubara US$ 90 per ton rupanya belum benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku usaha industri semen. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Wiwik menjelaskan, Kepmen yang berakhir pada 31 Maret 2022 ini pun rupanya belum dinikmati oleh seluruh industri semen. "Memang masih ada beberapa perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).