KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, proses revisi beleid untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tersebut masih tetap berjalan. "Rencana revisi ada, seperti yang disampaikan Pak Menteri. Masih tetap akan jalan," ungkap Setia di Gedung Kemenperin, Selasa (7/1).
Kemenperin Berencana Revisi Aturan TKDN ke 40%, Apple Siap?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, proses revisi beleid untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tersebut masih tetap berjalan. "Rencana revisi ada, seperti yang disampaikan Pak Menteri. Masih tetap akan jalan," ungkap Setia di Gedung Kemenperin, Selasa (7/1).
TAG: