KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong inovasi produk industri dalam negeri agar dapat dioptimalkan, baik dari sisi produktivitasnya maupun pemasarannya. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan substitusi impor. “Jadi, tugas pemerintah itu selain untuk mengawal produknya sampai jadi, termasuk mulai dari proses dan rekayasanya, juga dapat menciptakan market-nya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT YPTI) di Sleman, Yogyakarta, yang dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (20/5). Agus menjelaskan, pengoptimalan penggunaan produk industri dalam negeri bisa dimulai dari anggaran belanja kementerian dan lembaga. Selain itu, pemerintah juga membuka fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk memberikan kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.
Kemenperin berupaya optimalkan inovasi produk buatan dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong inovasi produk industri dalam negeri agar dapat dioptimalkan, baik dari sisi produktivitasnya maupun pemasarannya. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan substitusi impor. “Jadi, tugas pemerintah itu selain untuk mengawal produknya sampai jadi, termasuk mulai dari proses dan rekayasanya, juga dapat menciptakan market-nya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT YPTI) di Sleman, Yogyakarta, yang dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (20/5). Agus menjelaskan, pengoptimalan penggunaan produk industri dalam negeri bisa dimulai dari anggaran belanja kementerian dan lembaga. Selain itu, pemerintah juga membuka fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk memberikan kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.