Kemenperin buka peluang pemberian diskon PPnBM untuk mobil berkapasitas 2.500 cc



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3) kemarin.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Agus dalam siaran pers di situs Kementerian Perindustrian yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (16/3).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Baca Juga: Penjualan mobil mulai memperlihatkan kenaikan usai relaksasi PPnBM berlaku

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini. Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” imbuhnya.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret - Mei, 50% di bulan Juni - Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober - Desember 2021.

Selanjutnya: Tarif PPnBM mobil listrik bakal naik menjadi 14%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari