KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pengaruh penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu ke industri makan-minum (mamin). Rencana penerapan cukai ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti mengatakan, penetapan cukai pangan olahan tertentu ini tidak akan langsung diterapkan, namun membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL). "Terkait gula-garam-lemak (GGL) khususnya, memang dalam PP Kesehatan yang baru terkait dengan pengendalian konsumsi itu ada di pasal 194 dan 195. Tapi memang tidak langsung berlaku," ungkap Yulia di kantor Kemenperin, Rabu (31/06).
Baca Juga: Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu Disisi lain Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, jika sudah ditetapkan maka kebijakan ini akan ada pengaruhnya dengan produksi di sektor mamin. "Kalau ditanya ada dampaknya pada produksi, pasti ada dampak. Cuman kan bagaimana kita bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan bisa meminimilasir dampak negatifnya ke sektor industri. Kita bicara bersama-sama, cari win win solution," ujarnya.