KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional. Kemenperin mengungkapkan, regulasi tersebut perlu disusun secara bertahap agar tidak mengganggu sektor yang memiliki nilai ekonomi hampir Rp 700 triliun. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, beberapa usulan dalam aturan turunan PP 28, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dikaji secara lebih komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri.
Kemenperin: Dampak Aturan Baru Berisiko Tekan Industri Tembakau Rp 700 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional. Kemenperin mengungkapkan, regulasi tersebut perlu disusun secara bertahap agar tidak mengganggu sektor yang memiliki nilai ekonomi hampir Rp 700 triliun. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, beberapa usulan dalam aturan turunan PP 28, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dikaji secara lebih komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri.
TAG: