KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Kemenperin berharap regulasi ini bisa mendorong peran kawasan industri dalam pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengungkapkan regulasi kawasan industri antara lain mencakup Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. “Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh. Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ungkap Tri dalam keterangan resmi yang disiarkan Minggu (27/7/2025).
Kemenperin dan HKI Susun Penguatan Regulasi untuk Tarik Investasi di Kawasan Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Kemenperin berharap regulasi ini bisa mendorong peran kawasan industri dalam pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengungkapkan regulasi kawasan industri antara lain mencakup Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. “Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh. Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ungkap Tri dalam keterangan resmi yang disiarkan Minggu (27/7/2025).
TAG: