KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, potensi industri halal masih terbuka lebar. Sebab itu, peningkatan industri halal perlu didukung berbagai faktor, salah satunya sumber daya manusia (SDM). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia sebagai rumah bagi umat muslim terbesar di dunia dengan populasi sebesar 241,7 juta jiwa pada tahun 2022 atau 87% dari total 277,75 juta jiwa. Pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 yaitu US$281,6 miliar.
Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34% dari pengeluaran halal global. Agus menilai, secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik, dimana Indonesia berhasil menjadi peringkat ke-4 di dunia. Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang besar perlu mereposisi peran negara sebagai pemimpin global di dunia industri halal.
Baca Juga: Dukung Inovasi Industri, Kemenperin Cetak Peneliti Gen-Z di Wilayah Timur Indonesia "Salah satu cara untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi guna mengisi demand dalam dan luar negeri," jelas Agus dalam Pembukaan Pameran Produk Industri Halal di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5). Menurut Agus, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri. Selain itu, salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah terkait penahapan wajib halal untuk produk. Penahapan wajib halal bagi produk sendiri diatur dalam PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mendukung tahapan ini semaksimal mungkin. Tentunya hal itu tidak bisa dilakukan Kementerian Perindustrian sendiri. Namun juga membutuhkan kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait. "Sebagai bentuk keseriusan kami dalam mendukung program Halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024," jelas Agus. Agus menambahkan, kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan industri halal sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal. Kemudian, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal.
Baca Juga: Dampak Berganda Program P3DN Tidak Hanya untuk Industri Besar Selanjutnya, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi. "Serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional," pungkas Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto