KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri. Menanggapi perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Dengan meningkatnya investasi, Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua. Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. “Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (15/7).
Kemenperin Dorong Transformasi Menuju Kawasan Industri Generasi ke-4 Berdaya Saing
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri. Menanggapi perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Dengan meningkatnya investasi, Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua. Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. “Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (15/7).