JAKARTA. Kalangan pengusaha menginginkan adanya lembaga pembiayaan khusus untuk kegiatan industri yang karakternya berbeda dengan bank konvensional atau bank perkreditan rakyat (BPR). Keinginan pengusaha itu mendapat sambutan positif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin memasukkan poin tersebut dalam salah satu pasal RUU tentang Perindustrian. Berdasarkan salinan RUU tentang Perindustrian yang diterima KONTAN, sumber pembiayaan industri dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan swasta. Untuk dana yang datang dari pemerintah atau pemda, bentuknya berupa pinjaman, hibah, atau penyertaan modal, yang diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sementara itu, dalam rangka pembiayaan kegiatan industri dapat dibentuk lembaga pembiayaan khusus industri, yang pembentukannya dilakukan melalui undang-undang.
Kemenperin dukung ada lembaga pembiayaan industri
JAKARTA. Kalangan pengusaha menginginkan adanya lembaga pembiayaan khusus untuk kegiatan industri yang karakternya berbeda dengan bank konvensional atau bank perkreditan rakyat (BPR). Keinginan pengusaha itu mendapat sambutan positif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin memasukkan poin tersebut dalam salah satu pasal RUU tentang Perindustrian. Berdasarkan salinan RUU tentang Perindustrian yang diterima KONTAN, sumber pembiayaan industri dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan swasta. Untuk dana yang datang dari pemerintah atau pemda, bentuknya berupa pinjaman, hibah, atau penyertaan modal, yang diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sementara itu, dalam rangka pembiayaan kegiatan industri dapat dibentuk lembaga pembiayaan khusus industri, yang pembentukannya dilakukan melalui undang-undang.