Kemenperin Genjot Kolaborasi Percepatan Industri Halal Nasional



KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia. Di akhir 2023, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 Miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada tahun 2025, atau sebesar USD281,6 Miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman. “Kemenperin sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri.


Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali, Jumat (2/2).

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Pada tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas.

Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.

Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bertujuan untuk mengkoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan Industri Halal. Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan Dinas Perindustrian tingkat Provinsi dari seluruh Indonesia. Kemenperin meyakini bahwa akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tentunya tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada rapat kerja tersebut, dikoordinasikan pendataan dan verifikasi Industri Kecil yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id. Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.

Selain koordinasi program industri halal dengan Dinas Perindustrian Provinsi, agenda raker ini juga melaksanakan kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin. Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” ujar Kepala PPIH Kemenperin.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan Rapat Kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional.

Hingga akhir penyelenggaraan kegiatan, terdata sebanyak 822 Industri Kecil sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian, serta sejumlah usulan peserta pelatihan SDM industri halal.

“Selanjutnya PPIH Kemenperin akan mendampingi proses pengajuan usulan tersebut sebagai salah satu bentuk peran dalam penguatan industri halal nasional,” pungkas Ari.

Baca Juga: Catat, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku untuk Produk Dalam & Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
TAG: