KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas kelanjutan insentif kendaraan listrik roda dua bersama Kementerian Keuangan. Skema insentif tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan adopsi motor listrik di dalam negeri. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan insentif masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait besaran bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. “Kita sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan khususnya untuk insentif motor listrik,” ujar Agus ditemui di Menara Kompas, Kamis (9/4/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan besaran insentif, Agus belum memberikan kepastian. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh skema masih dalam tahap pembahasan. “Masih dibicarakan,” katanya.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Ekonom Nilai Insentif EV Masih Dibutuhkan Industri Otomotif Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada 2024. Namun, kebijakan tersebut telah berakhir pada Desember 2024 seiring habisnya dasar hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Sepanjang 2024, kuota subsidi sebanyak 50.000 unit telah terserap sebelum akhir tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), realisasi penyaluran subsidi mencapai 30.607 unit sepanjang Januari–September 2024 melalui produsen maupun dealer. Sementara itu, total sepeda motor listrik yang telah diterima masyarakat sepanjang 2024 mencapai 60.857 unit. Secara kumulatif sejak 2023, jumlah motor listrik yang tersalurkan mencapai 72.389 unit. Di tengah pembahasan insentif, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik. Politikus Golkar ini menyebutkan, arahan Presiden menekankan seluruh kendaraan ke depan akan berbasis listrik untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Sejalan dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong produsen meningkatkan kapasitas produksi motor listrik untuk memenuhi pasar domestik.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Insentif Motor Listrik 2026, Industri Diminta Adaptif Adapun produksi motor berbasis mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) tetap diperbolehkan, namun akan diarahkan untuk pasar ekspor, seperti Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Selatan. Pemerintah juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) agar seluruh kendaraan roda dua yang digunakan masyarakat Indonesia secara bertahap beralih ke motor listrik, mengikuti tren global yang telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara seperti China. Sebelumnya diwartakan Kontan,
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mempertimbangkan apakah akan merestui untuk kembali memberikan insentif mobil listrik pada 2026 ini. Purbaya menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan terkait dampak dari kebijakan tersebut utamanya terhadap kondisi fiskal pemerintah. Pasalnya, apabila insentif tersebut diterapkan, pemerintah akan kehilangan penerimaan dari sektor tersebut. “Saya lagi hitung, dan saya belum diskusi. Kalau bagus, kalau nggak, ya nggak,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (6/3/2026). Purbaya juga menyebut, akan ada potensi defisit APBN melebar apabila kehilangan penerimaan dari sektor kendaraan listrik tersebut. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah menghadapi tekanan peningkatan harga minyak global, imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Baca Juga: Ketidakpastian Insentif 2026 Berpotensi Tekan Pertumbuhan Kendaraan Listrik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News