JAKARTA. Meski ada penurunan industri permesinan dalam negeri, Kementerian Perindustrian melihat ada beberapa indikasi yang menunjukkan potensi pertumbuhan industri permesinan. Hal tersebut ditandai perkembangan peserta pameran permesinan yang meningkat sekitar 30% dari tahun lalu. Pada 2010, pameran permesinan hanya diikuti 100 peserta dan tahun ini meningkat menjadi 130 peserta. Menurut Direktur Industri Material Dasar Logam Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, pertambahan itu menandakan meningkatnya minat investasi industri permesinan. Sebagai gambaran, untuk periode Januari-Juni 2011 tercatat impor mesin untuk industri sebesar US$ 779,3 juta. Angka itu meningkat 55,85% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar US$ 500,1 juta. Kenaikan impor juga terjadi untuk kelompok produk peralatan untuk pabrik/bangunan sebesar US$ 1,092 miliar pada periode Januari-Juni 2011 naik 79,05% dibanding periode tahun lalu. Sementara industri permesinan dan perlengkapannya pada kuartal III 2011 turun sebesar 10,82% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya Sayangnya, industri permesinan domestik belum sampai pada tahap detail presisi. Industri dalam negeri masih sebatas memproduksi mesin pembangkit listrik, pengolahan makanan, dan pengemasan. Itu pun, beberapa komponen seperti motor dan kontrol elektronik masih harus didatangkan dari luar negeri. "Yang penting tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sudah di atas 40%," ujarnya. Namun, poin adanya pertumbuhan investasi itu menjadi awal perkembangan industri permesinan domestik. Pemerintah pun masih berupaya memfokuskan proses pembuatan mesin untuk keperluan pembangkit listrik dan pengolahan hasil bumi terbarukan seperti hasil hutan, dan pertanian. Selain itu, produsen dalam negeri tengah memulai pembuatan turbin 20 MW yang akan difungsikan pada pembangkit listrik, pompa, dan pengoperasian minyak/gas. Upaya tersebut dibarengi dengan tindakan pengamanan pasar dalam negeri melalui pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Hal itu untuk memproteksi pasar domestik dari membanjirnya produk berkualitas rendah berharga murah dari luar negeri. Terbukti, produsen permesinan akan diwajibkan patuh pada SNI mulai Maret 2012. Pengurusan SNI itu sudah selesai dan membuahkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 82 tahun 2011 sebagai payung hukum. Selain itu, pemerintah pun memberlakukan tata niaga seperti penerapan importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT). Lalu, penerapan perlindungan perdagangan seperti tindakan pengamanan (safeguard), antidumping, dan countervailing duties. Selanjutnya, pemerintah pun mengandalkan kewajiban bagi instansi dan industri dalam negeri untuk mengoptimalkan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa untuk melindungi pasar domestik.
Kemenperin: Industri permesinan mulai tumbuh
JAKARTA. Meski ada penurunan industri permesinan dalam negeri, Kementerian Perindustrian melihat ada beberapa indikasi yang menunjukkan potensi pertumbuhan industri permesinan. Hal tersebut ditandai perkembangan peserta pameran permesinan yang meningkat sekitar 30% dari tahun lalu. Pada 2010, pameran permesinan hanya diikuti 100 peserta dan tahun ini meningkat menjadi 130 peserta. Menurut Direktur Industri Material Dasar Logam Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, pertambahan itu menandakan meningkatnya minat investasi industri permesinan. Sebagai gambaran, untuk periode Januari-Juni 2011 tercatat impor mesin untuk industri sebesar US$ 779,3 juta. Angka itu meningkat 55,85% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar US$ 500,1 juta. Kenaikan impor juga terjadi untuk kelompok produk peralatan untuk pabrik/bangunan sebesar US$ 1,092 miliar pada periode Januari-Juni 2011 naik 79,05% dibanding periode tahun lalu. Sementara industri permesinan dan perlengkapannya pada kuartal III 2011 turun sebesar 10,82% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya Sayangnya, industri permesinan domestik belum sampai pada tahap detail presisi. Industri dalam negeri masih sebatas memproduksi mesin pembangkit listrik, pengolahan makanan, dan pengemasan. Itu pun, beberapa komponen seperti motor dan kontrol elektronik masih harus didatangkan dari luar negeri. "Yang penting tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sudah di atas 40%," ujarnya. Namun, poin adanya pertumbuhan investasi itu menjadi awal perkembangan industri permesinan domestik. Pemerintah pun masih berupaya memfokuskan proses pembuatan mesin untuk keperluan pembangkit listrik dan pengolahan hasil bumi terbarukan seperti hasil hutan, dan pertanian. Selain itu, produsen dalam negeri tengah memulai pembuatan turbin 20 MW yang akan difungsikan pada pembangkit listrik, pompa, dan pengoperasian minyak/gas. Upaya tersebut dibarengi dengan tindakan pengamanan pasar dalam negeri melalui pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Hal itu untuk memproteksi pasar domestik dari membanjirnya produk berkualitas rendah berharga murah dari luar negeri. Terbukti, produsen permesinan akan diwajibkan patuh pada SNI mulai Maret 2012. Pengurusan SNI itu sudah selesai dan membuahkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 82 tahun 2011 sebagai payung hukum. Selain itu, pemerintah pun memberlakukan tata niaga seperti penerapan importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT). Lalu, penerapan perlindungan perdagangan seperti tindakan pengamanan (safeguard), antidumping, dan countervailing duties. Selanjutnya, pemerintah pun mengandalkan kewajiban bagi instansi dan industri dalam negeri untuk mengoptimalkan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa untuk melindungi pasar domestik.