Jakarta. Industri perihasan dianggap masih cemerlang hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif fiskal agar industri perhiasan semakin berkembang dan meningkatkan ekspor. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri perhiasan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Agar industri perhiasan semakin berkembang, Gati bilang, peninjauan kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap penjualan produk-produk perhiasan. Kemenperin juga membuat kajian pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.
Kemenperin ingin beri insentif industri perhiasan
Jakarta. Industri perihasan dianggap masih cemerlang hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif fiskal agar industri perhiasan semakin berkembang dan meningkatkan ekspor. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri perhiasan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Agar industri perhiasan semakin berkembang, Gati bilang, peninjauan kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap penjualan produk-produk perhiasan. Kemenperin juga membuat kajian pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.