Kemenperin ingin beri insentif industri perhiasan



Jakarta. Industri perihasan dianggap masih cemerlang hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif fiskal agar industri perhiasan semakin berkembang dan meningkatkan ekspor.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri perhiasan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Agar industri perhiasan semakin berkembang, Gati bilang, peninjauan kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%  dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap penjualan produk-produk perhiasan. Kemenperin juga membuat kajian pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.


Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun yang menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar US$ 3,31 miliar. Pada Maret 2015, nilai ekspor perhiasan dan permata mencapai US$ 538,4 juta atau meningkat sebesar 24,15% dibandingkan Februari 2015.

“Tujuan ekspor produk perhiasan kita antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, serta ke beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark, dan Swedia,” sebut Gati, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto