Kemenperin Ingin Memperkuat Basis Data Industri Manufaktur Nasional Melalui SIINas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memperkuat tata kelola data industri manufaktur nasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai data industri yang akurat menjadi landasan penting untuk mendukung pengambilan keputusan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

Agus menegaskan bahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data- driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.


"Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," kata Agus dalam keterangan yang disiarkan pada Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Pertamina Geothermal (PGEO) Pastikan Listrik Aman Saat Idulfitri, Andalkan Panas Bumi

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.

Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. 

Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir. Di samping sebagai kewajiban, Kemenperin menyatakan bahwa pelaporan melalui SIINas akan memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri.

Manfaat tersebut antara lain: Pertama, peningkatan visibilitas: memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional. Kedua, peluang kemitraan: membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar.

Ketiga, akses dukungan pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia. Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu.

Baca Juga: Dimakamkan di Jawa Tengah, Ini Anak Pewaris Michael Bambang Hartono

Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing," tandas Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: