Kemenperin Keberatan Usulan Kemasan Rokok Polos di Aturan Terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keberatan terhadap usulan penyeragaman warna dan jenis huruf (font) pada kemasan rokok yang dimuat dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin menilai ketentuan tersebut melampaui amanat regulasi dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pada prinsipnya Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri. Namun, pihaknya tidak sepakat apabila standardisasi diperluas hingga mencakup penyeragaman warna dan jenis huruf kemasan rokok.

"Kalau kita meninjau klausul peringatan dan informasi kesehatan di pasal 437, lalu diselaraskan (inline) dengan pasal 435 tentang standardisasi kemasan, sebetulnya yang distandardisasikan itu adalah bagian peringatan dan informasi kesehatannya, termasuk PHW (Pictorial Health Warning) dan tulisan peringatannya," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).


Menurut Merrijantij, ketentuan dalam PP tersebut dimaksudkan agar posisi peringatan kesehatan pada kemasan memiliki tata letak yang seragam sehingga tidak berbeda-beda antarproduk. Namun, dalam draf aturan turunan yang telah melalui proses harmonisasi, standardisasi disebut diperluas hingga mencakup warna kemasan dan jenis huruf.

Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK

"Artinya, standardisasi diatur agar tata letaknya seragam; jangan ada yang membuat di sebelah atas kemasan, di sebelah bawah kemasan, atau di tengah-tengah. Kementerian Kesehatan bisa mengatur posisi idealnya di mana," katanya.

Karena itu, Kemenperin menolak ketentuan tersebut. Menurut Merrijantij, penyeragaman warna dan font berpotensi menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi bagian dari strategi bisnis masing-masing perusahaan rokok.

Selain menolak aturan kemasan polos, Kemenperin juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah usulan lain dalam aturan turunan PP 28, antara lain pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar serta pengaturan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

Kemenperin menilai penyusunan regulasi turunan PP 28 perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Pasalnya, sektor tersebut melibatkan sekitar 1.700 unit usaha, dengan sekitar 87% merupakan industri kecil dan menengah (IKM), menyerap hampir 550.000 tenaga kerja langsung, serta menjadi penyerap utama hasil panen lebih dari 500.000 petani tembakau di Indonesia.

Sebelumnya dalam catatan Kontan,  Pelaku industri hasil tembakau menolak rencana penerapan kemasan seragam (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Baca Juga: Ancam Enam Juta Pekerja, Asosiasi Pabrikan Minta Wacana Kemasan Polos Dibatalkan

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, penerapan kemasan seragam akan menghilangkan daya saing produk serta hak atas merek dagang dan desain kemasan yang selama ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kemampuan produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa dan menimbulkan ketidakpastian berusaha akibat tumpang tindih regulasi.

"Penyeragaman kemasan juga berpotensi mendorong peningkatan rokok ilegal, menurunkan serapan tembakau dan cengkeh karena kinerja industri terkontraksi, serta menghilangkan hak konsumen dewasa untuk mengenali dan memilih produk sesuai preferensinya," ujar Benny kepada Kontan, Senin (8/6/2026).

Menurut Benny, kebijakan tersebut dapat mendorong fenomena downtrading atau perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Ia mengacu pada kajian INDEF tahun 2024 yang menyebut permintaan terhadap produk rokok legal berpotensi turun hingga 42% apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Kajian yang sama juga memperkirakan sekitar 1,2 juta tenaga kerja berisiko kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes

Benny menambahkan, penyeragaman warna dan desain kemasan akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal di pasaran. Padahal, banyak merek rokok memiliki identitas warna yang menjadi pembeda antarproduk.

"Saat ini dengan kemasan yang berwarna-warni saja peredaran rokok ilegal terus meningkat. Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, peredaran rokok ilegal sudah hampir 14%. Apalagi kalau warna kemasan diseragamkan," katanya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum akan semakin sulit mengidentifikasi produk legal dan ilegal apabila seluruh kemasan dibuat seragam.

Benny menegaskan, meningkatnya peredaran rokok ilegal pada akhirnya akan menekan produksi industri yang patuh terhadap aturan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.

Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News