KONTAN.CO.ID -JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan. Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemenperin Kerek Harga Maksimal LCGC, Ini Respons Toyota Astra
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan. Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).