KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian khawatir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau akan mempersulit pabrikan rokok dalam memperoleh bahan baku untuk produksi. Saat ini, ada beberapa jenis tembakau yang tidak dapat tumbuh di Indonesia sehingga pabrikan terpaksa mengimpor tembakau dari negara lain. "Prinsipnya, menyulitkan industri," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Abdul Rochim dalam keterangannya, Senin (11/12).
Kemenperin khawatir Permendag 84 sulitkan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian khawatir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau akan mempersulit pabrikan rokok dalam memperoleh bahan baku untuk produksi. Saat ini, ada beberapa jenis tembakau yang tidak dapat tumbuh di Indonesia sehingga pabrikan terpaksa mengimpor tembakau dari negara lain. "Prinsipnya, menyulitkan industri," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Abdul Rochim dalam keterangannya, Senin (11/12).