KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi. "Namun, Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya dan terus memantau perkembangan informasi dari kementerian dan lembaga terkait,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kemenpein, Jumat (21/10).
Kemenperin Klaim Industri Farmasi Komitmen Produksi Obat Sesuai Standar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi. "Namun, Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya dan terus memantau perkembangan informasi dari kementerian dan lembaga terkait,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kemenpein, Jumat (21/10).