Kemenperin koordinasi dengan Kemkeu perihal pelonggaran pajak bagi industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait insentif tax allowance dan tax holiday terhadap beberapa perusahaan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pembahasan dengan Kemenkeu itu terkait tax allowance 300% dan pajak pertambahan niai (PPN). Demi meningkatkan nilai ekspor dalam negeri.

Menurutnya, penerapan tax allowance dan tax holiday tidak hanya diberikan kepada perusahaan baru tapi juga bagi perusahaan yang melakukan ekspansi.


"Ini yang sedang dalam pembahasan, sekaligus dengan itu menyelesaikan industri otomotif termasuk motor electric vehicle. Termasuk dengan masalah PPnBM-nya," ungkapnya, Senin (12/2).

Bahkan kedua keringanan pajak itu akan disimplifikasi untuk meningkatkan acuan investasi. Bahkan dirinya juga bilang, akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memuluskan hal tresebut.

Kemudian dirinya juga akan mengkaji industri yang berinvestasi ekspor dan pemberlakukan PPN-nya juga akan ikut disimplifikasi. Lalu terkait tax allowance 300% untuk R&D juga masih akan diterapkan.

Pasalnya, saat ini Indonesia bersaing dengan ASEAN yang juga memberlakukan hal yang sama. Sehingga mau tidak mau akan ikut. Apalagi, diakui Airlangga, daya saing R&D Indonesia termasuk rendah. Adapun untuk pembahasan itu semua diharapkan akan selesai di akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto