Kemenperin masih fokus selesaikan SNI rokok putih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun ini akan fokus membahas dua standarisasi produk tembakau. Yakni revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) rokok putih atau vape dan penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP).

Komitmen itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim. Menurutnya, revisi SNI rokok putih dibutuhkan agar mampu mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan dengan standar yang dibutuhkan saat ini.

Rochim menyebut, revisi SNI adalah hal yang lumrah karena biasanya SNI direvisi setelah berumur 5 tahun. Bahkan bisa di bawah itu jika dianggap perlu. Adapun sejumlah poin yang dibahas dalam revisi SNI rokok putih utamanya menyangkut definisi, ruang lingkup, dan syarat mutu.


"Disesuaikan dengan perkembangan atau standar yang baru. Masih dalam proses pembahasan," ujar Rochim, kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7)

Baca Juga: Wabah corona masih belum reda, tetap waspada dengan memperhatikan hal ini

Dihubungi terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Supriadi, menjelasan bahwa revisi SNI untuk rokok putih sudah dua tahun dikerjakan. Dia bilang, penyusunan draft revisi SNI sudah selesai. "Tahun ini kelanjutannya, tinggal rapat konsensus," kata Supriadi.

Lebih lanjut, Rochim memastikan bahwa revisi SNI rokok putih akan dibahas pararel dengan penyusunan SNI untuk produk HTP. Saat ini penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan itu sedang dalam pembahasan oleh Komite Teknis Standar Produk Tembakau dan stakehoder terkait.

"Iya, pararel. Sementara dua itu (fokus pembahasan di tahun ini)," sebut Rochim.

Penyusunan SNI untuk produk HTP memang lebih didahulukan dibanding SNI bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Jika SNI untuk produk HTP akan dilakukan pada tahun ini, SNI bagi HPTL termasuk e-liquid atau vape akan dikerjakan pada tahun 2021.

Baca Juga: Kemenperin bakal bahas SNI rokok elektrik, APVI minta dilibatkan

Pertimbangannya, kata Rochim, Produk Tembakau Yang Dipanaskan memiliki variasi produk di pasar yang lebih sedikit, dan skala industri pemainnya hampir sama. Selain itu, ada keterbatasan sumber daya baik anggaran dan waktu penyusunan.

"Kalau banyak varian itu susah mencari acuan, benchmark. Vape likuid itu kan produknya banyak sekali. Jadi kita bahas (HTP), sambil mencari benchmark yang bener," jelas Rochim.

Dia memastikan bahwa standarisasi akan dilakukan, lantaran penting sebagai pengaman produk, kepastian bisnis dan perlindungan konsumen. "Produk sudah banyak beredar, kalau nggak ada standar banyak yang aneh-aneh nanti. SNI itu fungsinya kan untuk melindungi," sebutnya.

Rochim bilang, pembahasan revisi maupun penyusunan SNI dilakukan oleh Komite Teknis Standar yang terdiri dari perwakilan pemerintah, produsen, konsumen, serta pakar atau akademisi. Stakeholder lainnya bisa dilibatkan seperti Komisi VII DPR RI, dan terbuka apabila terdapat masukan.

"Kalau memang ada yang memberikan masukan, silakan saja, disampaikan ke Komite Teknis, dan nanti sebelum terbit (SNI) ada jajak pendapat," pungkas Rochim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra