KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun ini akan fokus membahas dua standarisasi produk tembakau. Yakni revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) rokok putih atau vape dan penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Komitmen itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim. Menurutnya, revisi SNI rokok putih dibutuhkan agar mampu mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan dengan standar yang dibutuhkan saat ini. Rochim menyebut, revisi SNI adalah hal yang lumrah karena biasanya SNI direvisi setelah berumur 5 tahun. Bahkan bisa di bawah itu jika dianggap perlu. Adapun sejumlah poin yang dibahas dalam revisi SNI rokok putih utamanya menyangkut definisi, ruang lingkup, dan syarat mutu.
Kemenperin masih fokus selesaikan SNI rokok putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun ini akan fokus membahas dua standarisasi produk tembakau. Yakni revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) rokok putih atau vape dan penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Komitmen itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim. Menurutnya, revisi SNI rokok putih dibutuhkan agar mampu mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan dengan standar yang dibutuhkan saat ini. Rochim menyebut, revisi SNI adalah hal yang lumrah karena biasanya SNI direvisi setelah berumur 5 tahun. Bahkan bisa di bawah itu jika dianggap perlu. Adapun sejumlah poin yang dibahas dalam revisi SNI rokok putih utamanya menyangkut definisi, ruang lingkup, dan syarat mutu.