KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian membuka opsi perluasan implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU bagi sejumlah kelompok industri. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengungkapkan hingga akhir tahun 2020 ada 18 rencana perluasan baru. "Capaian ini cukup baik mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia secara umum melambat sampai -5% pada tahun lalu," jelas Khayam kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4). Adapun, hingga akhir tahun 2020 berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Perindustrian serapan gas telah mencapai 70%.
Khayam memastikan langkah evaluasi juga dilakukan Kemenperin dengan merujuk pada Peraturan Menperin No 18 Tahun 2020 yang mewajibkan industri untuk melaporkan penyerapan, kendala dan rencana investasi serta kondisi operasi setiap 6 bulan. "Dan sedang berusaha untuk memenuhi permintaan untuk turut dalam rekonsiliasi penyerapan gas setiap bulan melalui data invoice dan data penyerapan sebagaimana diminta oleh Menteri ESDM," ujar Khayam. Baca Juga: Kadin: PGN tebang pilih dalam implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU Terkait rencana perluasan, agar industri dapat memperoleh harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU nantinya akan disampaikan oleh Menteri Perindustrian setiap tiga bulan sekali selama industri memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenperin 18/2020. "Terkait dengan penambahan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan pertimbangan dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan kondisi keuangan negara," tandas Khayam.