KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan. Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.
Kemenperin Minta Harga Mobil LCGC Tak Lagi Rp 95 Juta, Ini Tanggapan HPM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan. Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.