Kemenperin Minta Rumah Sakit Gunakan Ventilator Karya Anak Bangsa



KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengembangkan hilirisasi alat kesehatan nasional guna mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang kesehatan yang juga mendorong substitusi impor. Salah satu produk alat kesehatan yang didorong untuk dapat diproduksi di dalam negeri adalah ventilator.

“Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Kamis (20/10).

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Misalnya produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).


Dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya untuk memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ujar Taufiek.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin proaktif melakukan sosialiasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan Rumah Sakit di wilayah Sumatera Utara dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16% dan 41,90% dan sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” papar Taufiek. Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Adapun potensi di Sumatera Utara terdapat 35 RSUD, 171 RS Swasta, 163 RS Terakreditasi, 615 Puskesmas dan 23 Puskesmas Terakreditasi dengan kapasitas ventilator yang dimiliki sebanyak 590 ventilator di Sumatera Utara. Sedangkan jumlah kebutuhan ventilator untuk RS Type B sebanyak 560 ventilator, RS Type C sebanyak 1230 ventilator, dan RS Type D sebanyak 310 ventilator.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara membantu memonitor kebutuhan alat kesehatan di Sumatera Utara sepanjang Pandemi COVID-19. Kebutuhan ventilator ke depan akan kita tingkatkan ke UPT dan Puskemas agar memiliki ventilator, sehingga jika diperlukan segera dapat digunakan,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian.

Kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari PT Bank Sumut yang mamaparkan terkait dukungan lembaga keuangan dalam mempermudah user (rumah sakit) untuk pembiayaan investasi atau pengadaan produk alat kesehatan ventilator. “Kami siap mendukung peningkatan penggunaan produk alat kesehatan melalui skema-skema pembiayaan yang akan mempermudah rumah sakit di Sumatera Utara untuk membeli produk alat kesehatan terutama ventilator,” ucap Perwakilan PT Bank Sumut, Rudi Arif Panjaitan.

Baca Juga: Mampu Produksi Ventilator Kualitas Tinggi, Menperin: RI Siap Rebut Pasar Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti