KONTAN.CO.ID - Industri semen merupakan salah satu sektor yang terus menunjukkan kekuatan dan perannya secara signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, terdapat 16 perusahaan semen terintegrasi dengan total kapasitas produksi 120 juta ton per tahun, sehingga menempatkan Indonesia sebagai bagian dari produsen semen terbesar di Asia Tenggara. “Pada tahun 2023, kebutuhan semen nasional sebesar 66,8 juta ton. Selain memenuhi pasokan di pasar domestik, industri semen di dalam negeri juga sudah melakukan ekspor ekspor semen 1,4 juta ton dan clinker 9,7 juta ton. Sementara itu, utilisasi industri semen kita sekitar 58 persen karena terjadinya over capacity,” kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti pada acara Press Briefing di Jakarta, Selasa (4/6). Putu menjelaskan, terkait adanya kapasitas produksi yang berlebih di industri semen, pada tahun 2020 Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar diterbitkan regulasi untuk mengatur investasi baru di industri semen. “Usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam daftar negatif investasi. Jadi, diatur mengenai ketentuan teknis dan nonteknisnya dalam pembangunan pabrik semen ini,” tuturnya.
Kemenperin Pacu Industri Semen Berdaya Saing dan Berkelanjutan
KONTAN.CO.ID - Industri semen merupakan salah satu sektor yang terus menunjukkan kekuatan dan perannya secara signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, terdapat 16 perusahaan semen terintegrasi dengan total kapasitas produksi 120 juta ton per tahun, sehingga menempatkan Indonesia sebagai bagian dari produsen semen terbesar di Asia Tenggara. “Pada tahun 2023, kebutuhan semen nasional sebesar 66,8 juta ton. Selain memenuhi pasokan di pasar domestik, industri semen di dalam negeri juga sudah melakukan ekspor ekspor semen 1,4 juta ton dan clinker 9,7 juta ton. Sementara itu, utilisasi industri semen kita sekitar 58 persen karena terjadinya over capacity,” kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti pada acara Press Briefing di Jakarta, Selasa (4/6). Putu menjelaskan, terkait adanya kapasitas produksi yang berlebih di industri semen, pada tahun 2020 Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar diterbitkan regulasi untuk mengatur investasi baru di industri semen. “Usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam daftar negatif investasi. Jadi, diatur mengenai ketentuan teknis dan nonteknisnya dalam pembangunan pabrik semen ini,” tuturnya.
TAG: