KONTAN.CO.ID - BEKASI. Bekasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di sejumlah sektor industri manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial. Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. “Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier siaran pers hari ini, Senin (26/7).
Kemenperin pantau penerapan IOMKI saat PPKM level 4 di industri manufaktur
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Bekasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di sejumlah sektor industri manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial. Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. “Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier siaran pers hari ini, Senin (26/7).