Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Sejumlah Perusahaan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Tim ekspansi ini melakukan kunjungan lapangan dan memasang alat pemantau emisi dengan tujuan mengetahui bagaimana kondisi dan muta udara di wilayah konsentrasi industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, alat pemantau emisi dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023 atau sesuai masa tugas tim inspeksi. "Kami minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan wifi untuk pemasangan alat ini agar bisa kami tarik terus datanya," ujar Eko dalam siaran pers di situs Kemenperin.

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, lalu alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.


Baca Juga: Begini Tanggapan Pengusaha Soal Wacana Penutupan PLTU Privat Milik Pelaku Industri

Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan. Di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.

Pihak pelaku industri diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.

Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kami berusaha untuk terus menekan emisinya,” jelas Eko.

Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penerapan industri hijau oleh perusahaan diyakini dapat meningkatkan daya saing produk. Kemenperin pun berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik dari aspek perencanaan, proses, sampai pembuangan.

Baca Juga: WFH Dinilai Turunkan Penggunaan Kendaraan Pribadi dan Perbaiki Kualitas Udara

Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi. Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi.

"Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” kata dia.

Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Pemerintah juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya.

“Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .