Kemenperin: Pasokan ban pertambangan dan alat berat lokal belum mencukupi kebutuhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, pasokan ban pertambangan dan alat berat yang diproduksi oleh industri ban lokal, belum mencukupi kebutuhan industri jasa pertambangan nasional. 

“Ban yang umumnya digunakan pada industri pertambangan, merupakan ban yang termasuk dalam kode hs 4011.80.11, 4011.80.19, 4011.80.21, 4011.80.29. Untuk ban off the road yang digunakan di industri pertambangan saat ini masih diimpor dari berbagai negara,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, M. Taufiq saat dihubungi Kontan pekan lalu. 

Taufiq mengungkapkan, ban off the road yang telah diproduksi industri ban dalam negeri, hanya ban dengan ukuran rata-rata 25 inchi. Sedangkan kebutuhan ban industri jasa pertambangan saat ini cukup bervariasi, sampai pada ukuran diameter rim di atas 45 inchi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan ban tersebut, industri jasa pertambangan masih harus melakukan impor ke sejumlah negara.  


“Ban yang saat ini digunakan oleh industri pertambangan berasal dari beberapa negara sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri jasa pertambangan,” ungkapnya. 

Mengintip data Kementerian Perdagangan (Kemendag), importasi ban pertambangan dan alat berat tanah air didatangkan dari sejumlah negara, seperti Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Singapura, dan China. Dan China disebut masih menguasai pasar impor ban nasional, dengan porsi 95% dari total volume impor ban pertambangan dan alat berat di sepanjang tahun 2020. 

Baca Juga: Kemendag: 95% Impor ban untuk sektor pertambangan dan alat berat berasal dari China

Untuk menggairahkan minat industri ban lokal dalam melakukan diversifikasi produk, pemerintah dalam hal ini Kemenperin telah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya, melalui pemberian fasilitas super tax deduction bagi wajib pajak dalam negeri yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. 

Dia memaparkan, para pelaku industri tersebut dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. 

“Di mana industri ban yang melakukan kegiatan R&D ban off the road dengan ukuran di atas 27 inchi, telah ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas tersebut sesuai dengan PMK 153/PMK.010/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” sebutnya. 

Taufiq berharap, dengan adanya pemberian fasilitas tersebut, industri ban lokal dapat mengembangkan dan memproduksi ban off the road, sehingga kebutuhan ban pertambangan dan alat berat nasional dapat sepenuhnya dipenuhi oleh industri dalam negeri.  

Selain itu, Kemenperin juga diakuinya telah melakukan promosi investasi bahan baku industri ban, guna menjamin ketersediaan bahan baku utama seperti karet sintetis, carbon black, dan rubber processing oil

Selanjutnya: Hankook Tire bagikan tips jaga ban kendaraan niaga jadi lebih awet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .