KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, pasokan ban pertambangan dan alat berat yang diproduksi oleh industri ban lokal, belum mencukupi kebutuhan industri jasa pertambangan nasional. “Ban yang umumnya digunakan pada industri pertambangan, merupakan ban yang termasuk dalam kode hs 4011.80.11, 4011.80.19, 4011.80.21, 4011.80.29. Untuk ban off the road yang digunakan di industri pertambangan saat ini masih diimpor dari berbagai negara,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, M. Taufiq saat dihubungi Kontan pekan lalu. Taufiq mengungkapkan, ban off the road yang telah diproduksi industri ban dalam negeri, hanya ban dengan ukuran rata-rata 25 inchi. Sedangkan kebutuhan ban industri jasa pertambangan saat ini cukup bervariasi, sampai pada ukuran diameter rim di atas 45 inchi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan ban tersebut, industri jasa pertambangan masih harus melakukan impor ke sejumlah negara.
Kemenperin: Pasokan ban pertambangan dan alat berat lokal belum mencukupi kebutuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, pasokan ban pertambangan dan alat berat yang diproduksi oleh industri ban lokal, belum mencukupi kebutuhan industri jasa pertambangan nasional. “Ban yang umumnya digunakan pada industri pertambangan, merupakan ban yang termasuk dalam kode hs 4011.80.11, 4011.80.19, 4011.80.21, 4011.80.29. Untuk ban off the road yang digunakan di industri pertambangan saat ini masih diimpor dari berbagai negara,” ujar Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, M. Taufiq saat dihubungi Kontan pekan lalu. Taufiq mengungkapkan, ban off the road yang telah diproduksi industri ban dalam negeri, hanya ban dengan ukuran rata-rata 25 inchi. Sedangkan kebutuhan ban industri jasa pertambangan saat ini cukup bervariasi, sampai pada ukuran diameter rim di atas 45 inchi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan ban tersebut, industri jasa pertambangan masih harus melakukan impor ke sejumlah negara.