Kemenperin: Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing yang Berkelanjutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri manufaktur di tengah kondisi pemulihan dari dampak pandemi Covid-19, serta tekanan geopolitik dan ekonomi global.

Hal ini bertujuan agar industri nasional dapat memenuhi tuntutan pasar, baik nasional maupun internasional, yang semakin berwawasan lingkungan.

“Sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi dalam keterangannya, Jumat (25/11).


Menilik kembali Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang telah berlangsung pada pertengahan November 2022, pertemuan tersebut menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration yang juga menyepakati upaya energy transition mechanism, dukungan upaya internasional mengatasi krisis pangan, perlindungan terhadap 30% daratan dan lautan pada tahun 2030, dan mengurangi degradasi tanah sampai 50% pada tahun 2040 secara sukarela.

Baca Juga: Kemenperin Dorong SDM Andal di Industri Kreatif Digital

Hal tersebut mengindikasikan arah pengembangan industri manufaktur global yang semakin mengarah pada praktik berkelanjutan, terutama mengenai pengelolaan risiko komoditas yang dinilai dari aspek bahan baku, proses produksi, keamananan produk bagi konsumen, eksploitasi sumberdaya alam, polusi dan pencemaran, serta ketenagakerjaan. 

“Praktik-praktik ini sangat terkait dengan isu perubahan iklim, kelangkaan sumberdaya alam, dan keselamatan manusia,” ujarnya.

Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari ecolable, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital. 

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi, melaporkan bahwa pada Penganugerahan Industri Hijau Tahun 2022 ini, Kemenperin memberikan sejumlah 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

Baca Juga: Punya Sumber Daya Melimpah, Industri Pulp dan Kertas Berpotensi Menjanjikan

Herman menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp 9,8 triliun. 

Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar. Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp 20 triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi