KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020. Pemerintah juga telah lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari pada 17-18 Februari lalu. Equipment Identity Register (EIR) menjadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.
Kemenperin: Penerapan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI tetap mulai 18 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020. Pemerintah juga telah lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari pada 17-18 Februari lalu. Equipment Identity Register (EIR) menjadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.