KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kuota subsidi pembelian sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit mulai menipis seiring tingginya permintaan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, hingga 27 Mei 2024, bantuan pembelian motor listrik telah disalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka ini setara 60,1% dari total penjualan motor listrik bersubsidi sebesar 50.000 unit pada 2024. Progres penyaluran bantuan subsidi pembelian motor listrik pun telah melampaui realisasi tahun lalu. "Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Rabu (29/5).
Sejak awal, Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi. Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik. Jika sudah ada perubahan persepi dan perilaku masyarakat serta penggunaan motor listrik dengan jumlah besar dan luas, maka hal ini dapat menarik investasi memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga: 5 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Tahun 2024, Mau Beli? Namun, pertimbangan bantuan pembelian harus tepat sasaran dari Kementerian/Lembaga lain menjadikan program ini menjadi kurang diminati oleh masyarakat. “Perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik," imbuh Febri. Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program subsidi pembelian agar minat masayarakat dari berbagai lapisan terhadap motor listrik tinggi. Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini pada akhirnya dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik nasional. Pada 2023, pemerintah sempat menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat. Pada periode Mei – Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023. Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, melainkan diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Motor Listrik Murah Tahun 2024 yang Bisa Dijadikan Pilihan Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September – Desember 2023) atau naik sebesar 276%. Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM). Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi, dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM. “Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri. Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia. Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya. Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mengenai syarat pemenuhan standar 40% Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. “Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40% TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” jelas Febri.
Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. Terkait kelanjutan program bantuan pembelian motor listrik pada tahun anggaran selanjutnya, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus dibahas dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi