KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, khususnya truk, yang masuk ke pasar Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan niaga impor yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi. Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) untuk kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif di lapangan. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan standar emisi menjadi salah satu hal yang perlu dipatuhi dalam masuknya truk impor ke Indonesia.
Kemenperin Perketat Impor Truk, Gaikindo Soroti Standar Euro 4
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, khususnya truk, yang masuk ke pasar Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan niaga impor yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi. Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) untuk kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif di lapangan. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan standar emisi menjadi salah satu hal yang perlu dipatuhi dalam masuknya truk impor ke Indonesia.
TAG: