KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya truk impor ke pasar Indonesia menjadi perhatian pemerintah seiring masih ditemukannya kendaraan niaga yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan jenis truk. Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) bagi kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai masih diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapan ketentuan tersebut dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Kemenperin Perketat Impor Truk, Standar Emisi Euro 4 Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya truk impor ke pasar Indonesia menjadi perhatian pemerintah seiring masih ditemukannya kendaraan niaga yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan jenis truk. Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) bagi kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai masih diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapan ketentuan tersebut dapat berjalan lebih efektif di lapangan.