KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus berupaya memperluas potensi pasar industri kecil khususnya dengan memaksimalkan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita berharap, kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan Industri Kecil Menengah (IKM). "Untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil," kata Reni dalam siaran pers di situs Kemenperin, dikutip Jumat (2/2).
Kemenperin Perluas Potensi Pasar Industri Kecil Lewat Kebijakan P3DN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus berupaya memperluas potensi pasar industri kecil khususnya dengan memaksimalkan implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita berharap, kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan Industri Kecil Menengah (IKM). "Untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil," kata Reni dalam siaran pers di situs Kemenperin, dikutip Jumat (2/2).