Kemenperin Permudah Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN Lewat Skema Self Declare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku industri kecil.

Melalui Kementerian Perindustrian, pelaku industri kecil kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat penguasaan pasar domestik oleh produsen lokal.


“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Subsidi EV Mau Dihidupkan Lagi, Penjualan Motor Listrik Berpotensi Naik

Kebijakan ini juga didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan alokasi minimal 40% belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.

Pemerintah turut mendorong percepatan penayangan produk lokal pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal guna meningkatkan partisipasi industri kecil dan menengah (IKM) dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.

Hal ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk memperoleh sertifikasi TKDN.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” jelasnya.

Sebagai implementasi kebijakan, Kemenperin menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN bagi pelaku industri kecil secara hybrid di Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti 65 peserta secara luring dan lebih dari 250 peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, pendampingan dilakukan melalui diskusi panel serta sesi konsultasi langsung terkait sertifikasi TKDN dan validasi industri kecil.

Adapun untuk memperoleh sertifikasi TKDN self declare, pelaku usaha wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta telah divalidasi sebagai industri kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenperin berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas akses pasar bagi industri kecil, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Baca Juga: Berbalik Positif, INPP Raup Pendapatan Rp 326,9 Miliar di Kuartal I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News