KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri. "Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (29/10)
Kemenperin: Perwilayahan industri wujudkan pemerataan pembangunan nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri. "Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (29/10)