Kemenperin Resmi Terbitkan Aturan TKDN untuk Produk Panel Surya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.

Peraturan ini bersamaan dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (9/8).


Putu menjelaskan, penerbitan Permenperin dan Permen ESDM ini akan mengatur kembali ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN). Serta mengatur nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Baca Juga: Aturan TKDN PLTS Terbit, Pemerintah Diminta Dorong Industri Panel Surya

"Pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024," katanya.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri.

Salah satu di antaranya adalah PT. Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), yang merupakan perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kuota PLTS Atap Periode 2024 - 2028, Ini Harapan Pengusaha

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.  Selain Trina, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” tutup Putu Juli.

Selanjutnya: Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024 Sementara: AS Unggul di Puncak Klasemen

Menarik Dibaca: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .