KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (31/5) terkait bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Zulkifli menyebutkan bahwa keterlambatan penerbitan Persetujuan Impor (PI) disebabkan lambatnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kemenperin menelusuri permintaan rekomendasi impor dari PT Pindad melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan klarifikasi langsung kepada PT Pindad. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada permohonan Pertek dari PT Pindad yang masuk ke SIINas pada Maret-April 2024.
Kemenperin Respons Pernyataan Mendag tentang Bahan Peledak PT Pindad
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (31/5) terkait bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Zulkifli menyebutkan bahwa keterlambatan penerbitan Persetujuan Impor (PI) disebabkan lambatnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kemenperin menelusuri permintaan rekomendasi impor dari PT Pindad melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan klarifikasi langsung kepada PT Pindad. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada permohonan Pertek dari PT Pindad yang masuk ke SIINas pada Maret-April 2024.